Curi 86 Janjang Buah Sawit, Seorang Pria Ditangkap Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas

Daftar Isi
RNN. com MUSI RAWAS | Sumsel -Polsek Megang Sakiti bersama Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil kembali meringkus satu terduga dari kompolotan pencuri buah kelapa sawit, sekitar pukul 18.45 WIB, Minggu (19/5/2024).

Diketahui identitas tersangka, Solihin (20), seorang buruh asal warga SP 6, Desa Marga Puspita, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sedangkan rekannya bersinisial, SO dan rekannya masih dilakukan pengejaran masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kejadian pencurian buah kelapa sawit milik, SU (56), dipetak B Kebun Plasma PT Lonsum, SP 5, di Desa Tegal Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 07.00 WIB, Kamis (9/5/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman SH, saat dimintai keterangan, Senin (20/5/2024).






"Salah satu tersangka berhasil kami tangkap, sedangkan rekannya berinisial, SO dan rekannya masih dilakukan pengejaran masuk DPO," kata Kasi Humas didampingi Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga tempat keberadaan tersangka bahwa yang bersangkutan berada di Desa Tegal Sari, sekitar pukul 17.00 WIB.

Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan, saat dilakukan penggerbakan dan penggeledahan rumah warga, namun tersangka SO, tidak ditemukan karena sudah meninggalkan lokasi

Kemudian, anggota melakukan pengembangan dan diketahui keberadaan tersangka, Solihin, melarikan diri dari Trans Mandala, menuju Megang Sakti. Sekitar pukul 18 45 WIB, di Desa Megang Sakti III, tersangka Solihin, berhasil ditangkap.

"Selanjutnya, tersangka digelandang ke Polsek Megang Sakti, hingga diserahkan ke Satreskrim Polres Mura, guna dilakukan pendalaman," jelas Kapolsek

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/118/V/2024/SPKT//Sat Reskrim/Rs.Mura/Sumsel, tanggal 09 Mei 2024.

Dimana kejadian pencurian terjadi, bermula saat korban masuk ke kebun sawit miliknya dipetak B Kebun Plasma PT Lonsum, SP 5, di Desa Tegal Sari.

Setiba, dilokasi, korban melihat banyak pelepah pohon sawit yang telah dipotong dan buah sawit di batang sudah di panen Orang Tidak Dikenal (OTD), dan korban melihat jejak bekas roda motor. 

Kemudian, koban menghubungi anaknya berinisial, FK, lalu FK menelusuri jejak sepeda motor tersebut. Sekitar 500 meter dari kebun sawit milik korban.

Lalu, korban bersama anaknya menemukan tumpukan buah sawit miliknya, kemudian korban menghubungi saksi, SM untuk membantu mengawasi dan mengintai tumpukan buah sawit tersebut. 

Sekitar pukul 11.00 WIB, korban bersama FK dan SM, melihat SO, mendekati tumpukan buah kelapa sawit tersebut, lalu sekitar setengah jam datang, tersangka Solihin bersama rekannya (belum diketahui identitasnya) dan mereka, langsung memuat buah sawit tersebut. 

Melihat hal tersebut, korban bersama anaknya FK, SM, langsung berupaya menangkap, namun, SO, rekannya dan Solihin, melarikan diri.

Selanjutnya, korban menghitung tumpukan buah sawit yang telah dicuri tersebut dengan  jumlah sebanyak 86 janjang buah sawit. Lalu,  korban, menghubungi Bhabinkamtibmas Aipda Indra Leko, perihal kejadian tersebut.

"Maka dari itula, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka, Solihin,(Tim)