Polsek Muara Padang Lakukan Pengecekan Portal yang Viral di beberapa Surat Kabar
Daftar Isi
Kepolisian Sektor muara Padang lakukan pengecekan lokasi jembatan penghubung antara Kabupaten Banyuasin dan Ogan Ilir yang sempat viral di berbagai penerbitan surat kabar Pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024
Sekira pukul 11.00 wib pengecekan kebenaran terkait berita yang saat ini viral di beberapa Surat kabar tentang adanya Pemortalan dan Pungli di Desa Indrapura Kecamatan Muara Sugihan Kab.Banyuasin
Kapolsek Muara Padang Akp,H Sugeng Sarwan,SH,MH. menjelaskan giat tersebut di Pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Padang Aipda Willy Ramadhan di ikuti oleh anggota paket Polsek Mupa
"di awali dengan meminta keterangan dari Kepala desa Indrapura Bpk.Dwi Widodo beserta perangkat desanya yang kemudian di lanjutkan dengan pengecekan langsung dilokasi yang terdapat portal serta melakukan wawancara kepada pengguna jalan maupun Jembatan penghubung,
mereka menyatakan tidak pernah adanya pemaksaan maupun tarif-tarif tertentu jika ingin melewati portal yang di buat melalui kesepakatan bersama tersebut" jelas Akp,H Sugeng
Ia juga memaparkan Pada saat pengecekan Portal tersebut didapati informasi dari perangkat desa bahwa portal tersebut di buat atas kesepakatan antara Kepala Desa Pangkalan Damai Kab.OKI yang mewakili Kades Kades di Kec.Air Sugihan serta Masyarakat dan Kepala Desa Indrapura Kab.Banyuasin.
"Menurut Perangkat desa Indrapura awal mula di buatnya portal tersebut setelah Jembatan Penghubung antara Desa Pangkalan Damai Kab.OKI dan Ds.Indrapura Kab.Banyuasin selesai di bangun kemudian adanya permintaan dari Kades Pangkalan Damai dan beberapa Kades serta masyarakat yang berada di Kec. Air Sugihan Kab.OKI untuk meminta izin dari Kades Indrapura agar Jalan Usaha Tani (JUT )Ds.Indrapura dapat di gunakan untuk akses kendaraan-kendaraan yang lewat baik dari daerah Kec.Air Sugihan Kab.OKI maupun Sebaliknya mengingat Jalan Pemda tersebut belum di kerjakan" paparnya
Masih kapolsek Permintaan dari Kades dan masyarakat yang ada di Kec.Air Sugihan Kab.OKI tersebut dengan alasan selama ini mereka mengalami kesulitan jika harus menyebrangkan kendaraan mereka dari Kec.Air Sugihan Ke Kec.Muara Sugihan melalui tongkang penyebrangan dan biaya penyebrangan pun cukup besar.
"Kades Indrapura dan warga Ds.Indrapura mengizinkan Jalan Usaha Tani tersebut di jadikan akses perlintasan Kendaraan namun mereka meminta agar jalan tersebut selalu di rawat dan di benahi ketika ada kerusakan mengingat Jalan Usaha Tani tersebut merupakan akses petani untuk pergi kesawah dan mengeluarkan hasil pertanian jika masa Panen,
Untuk merawat dan memperbaiki Jalan Usaha Tani tersebut Maka dari itu mereka bersepakat membuat portal dan menaruh Kotak Sumbangan yang di Jaga oleh warga Desa Indrapura dengan tidak menaruh tarif kepada pengguna Jalan tersebut *(Sumbangan Sukarela)*,tujuan di buatnya portal tersebut untuk mengatur kendaraan yang lewat karena jalan tersebut kecil dan apabila hujan portal tersebut di tutup sementara agar jalan tidak rusak parah" ungkapnya
Lebih lanjut Kapolsek Segeng mengatakan Musyawarah antara Kades Pangkalan Damai yang mewakili Kades-kades dan Masyarakat Kec.Air Sugihan Kab.OKI dan Kades.Indrapura Kec.Muara Sugihan Kab.Banyuasin selama ini belum di laksanakan secara resmi,namun pada hari ini Minggu 14 April 2024 pukul 10.30 bertempat di Kantor Desa Indrapura Musyawarah di laksanakan secara resmi,
Turut di hadiri Kepala Desa Indrapura Kec.Muara Sugihan Kab.Banyuasin Bpk.Dwi Widodo, Kepala Desa Pangkalan Damai Kec
Air Sugihan Bpk.Samsudin, Anggota Polsubsektor Muara Sugihan Polsek Muara Padang Bripka Hasanudin- Perangkat Desa Indrapura- Perwakilan Masyarakat berjumlah ±50 orang.
Hal tersebut telah di laporkan ke Polres Banyuasin dengan
Dokumentasi terlampir serta tembusan ke
Waka Polres Banyuasin, Kabag Ops Polres Banyuasin,
Kasat Intelkam Polres Banyuasin.
Pewarta Kabiro RNN. com : Junaidi
Editor Pimred RNN. com: Bahtum Bk, SH