Polda Kepri Fasilitasi Restorative Justice Terhadap 8 Tersangka Kasus Rempang di Batam
Daftar Isi
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri , M.H., pimpin pelaksanakan kegiatan Restorative Justice terkait Kasus Rempang yang turut dihadiri oleh Kapolresta Barelang Kombes. Pol. Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H., bersama Pejabat Utama Polda Kepri dan Kasatreskrim Polresta Barelang yang bertempat di Lobby Utama Polresta Barelang, Selasa (09/04/2024).
Dalam penyampaiannya Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., menjelaskan bahwa terkait penyelesaian kasus pemblokiran jalan di Rempang, diputuskan untuk menerapkan restorative justice sebagai langkah solutif. Delapan tersangka yang sebelumnya ditahan kemudian ditangguhkan penahanannya dan hari ini diberikan restorative justice atas pertimbangan kemanusiaan dan faktor lainnya. Harapannya, tindakan ini akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat Rempang secara keseluruhan.
“Pemberian restorative justice pada hari ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi para tersangka agar tidak mengulangi perbuatan mereka di masa depan. Dalam suasana menjelang perayaan Idul Fitri, pentingnya kembali ke fitrah dan kesucian serta menyelesaikan semua permasalahan dengan baik dan bijak. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan yang matang dari penyidik dan pejabat, yang kemudian menyatakan bahwa tidak ada lagi tahanan terkait kasus Rempang,” Ucap Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H.
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., juga menyampaikan rasa bangganya atas kebesaran hati semua pihak dalam menyelesaikan masalah ini dengan baik, merujuk pada kontribusi positif untuk daerah Kepulauan Riau dan khususnya Batam dalam konteks investasi ke depannya. Dengan demikian, penyelesaian melalui restorative justice tidak hanya menunjukkan keadilan, tetapi juga menjadi contoh penyelesaian yang bijak dan berdampak positif bagi masyarakat.
Kemudian Perwakilan dari salah satu tersangka menyampaikan ucapan permintaan maaf atas tindakan anarkis yang telah mereka lakukan, sambil juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang atas penyelesaian kasus dengan Restorative Justice. Mereka mengungkapkan rasa lega bisa kembali ke kehidupan sehari-hari tanpa harus terus menerus terlibat dalam proses hukum yang panjang dan membebani.
Lebih lanjut Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menjelaskan bahwa kepastian hukum telah diberikan melalui penerapan Restorative Justice di luar proses pengadilan, dengan fokus pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Hal ini sejalan dengan tujuan hukum yang mencakup kejelasan proses Restorative Justice, pemenuhan rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak yang terlibat. Meskipun insiden terjadi pada tanggal 07/09/2023, dengan hari ini telah 7 bulan berlalu, diharapkan proses penyelesaian ini memberikan manfaat dan pengalaman yang berharga bagi seluruh pihak terlibat.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., kembali menegaskan bahwa peran Polri tidak hanya memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan, namun juga menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat Kepulauan Riau. Dengan demikian, penerapan Restorative Justice juga menjadi cerminan dari upaya Polri dalam memastikan keharmonisan dan stabilitas sosial di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menambahkan bahwa besok Bapak Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., akan membagikan lagi tiket kapal gratis sebanyak 222 tiket tujuan Karimun di Pelabuhan Harbourbay. Kemudian, untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.
Pewarta Kordinator RNN. com :M ILHAM, SH
Editor Pimred RNN. com: Bahtum BK, SH