Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Telah Menahan Tersangka Netty Herawati. kasus korupsi Makan Minum Siswa Tahfidz

Daftar Isi










Di tetapkan tersangka korupsi dana makan minum siswa tahfidz. Pada dana dinas pedidikan kabupaten musi rawas tahun 2021 2022.(25.04.2024)


Di duga tersangka Netty Herawati.telah menyelewangkan dana  makan minum siswa  tahfidz. Di laksanakan sendiri oleh pengelola. Rumah tahfidz dengan cara memasak sendiri.dengan biaya yang di berikan oleh dinas pendidikan sebesar Rp. 580.000.000.sedangkan anggaran yang di berikan oleh APBD sebesar Rp. 836.400.000.di antaranya pembayaran pajak bangunan 1.sebar Rp. 83.640.000.dan pph 22 pph 23 sebesar Rp.26.190.000.sehingga masih terdapat pencairan dan penggunaan tidak dapat di pertanggung jawabkan. Yang merupakan kerugian keuangan negara. 


Bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara BPKP Ri perwakilan propinsi Sumatra Selatan nomor.Atas kasus dugaan tidak pidana korupsi kegiatan  makan minum siswa tahfidz pada dinas pendidikan kabupaten musi rawas tahun anggaran 2021 2022.telah di temukan kerugian negara Rp.172.760.000.(setatus tujuh dia juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). 
Surat penetapan tersangka nomor;01/L.6.12/fd.1/04/2024.tanggal 25.april . 2024.nama . Netty Herawati. 


Pasal yang di kenakan. Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal. 4.jo pasal 18 undang undang nomor 20.tahun 2021 tentang perubahan undang undang nomor 31 tahun 1999 tetang berantasan tindak pidana korupsi. 


PENAHANAN (T,.2) 
Surat perinta penahanan ( tingkat  penyidik) 
NomorNomor 01:print_01/L.6.11/fd.2/04/2024 tanggal 25 april 2024.
Di lakukan penahanan 20(dua puluh) hari di lapas Lubuk Linggau. 
Telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai pasal 31 KAHUP (TIM)