Kapolres Muara Enim Pimpin Konferensi Pers Penyalagunaan BBM yang terjadi di Areal Areal SPBU
Daftar Isi
Polres Muara Enim Polda Sumsel menggelar Konferensi Pers terkait kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Areal SPBU, Jalan Lintas Muara Enim – Prabumulih Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, yang terjadi pada Selasa tanggal 23 Maret 2024 dan diduga dilakukan oleh pelaku berinisial A (38) yang merupakan warga Jalan Pramuka III, Kelurahan Pasar III, Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, yang didampingi oleh Wakapolres Muara Enim, Kompol Roy Arpian Tambunan, SP. SIK, Kabag Ops, Kompol Toni Arman, SH, Kasat Reskrim, AKP Darmanson, SH, MH, Kasi Humas, AKP RTM Situmorang, dan Kanit Pidsus, Ipda Zakwan Rifqi, STrK, Rabu (24/4/24).
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, menyampaikan bahwa setelah mendapatkan informasi tentang adanya mobil terbakar di SPBU Kepur, personel segera menuju ke lokasi kejadian. Di sana, ditemukan satu unit mobil yang terbakar dan berhasil dipadamkan. Namun, pada saat kejadian, sopir mobil tersebut melarikan diri.
Selama pengecekan di mobil yang terbakar, ditemukan barang bukti berupa mesin pompa listrik yang terletak di samping jok mobil sopir, beserta stop kontak on-off, serta jerigen yang hangus terbakar. Berdasarkan temuan tersebut, dilakukan penyelidikan mengenai identitas pemilik mobil dan alamatnya.
Setelah penyelidikan, pelaku selaku sopir mobil tersebut berhasil diamankan. Berdasarkan keterangan dari pelaku, ia mengakui bahwa mobil tersebut sudah dimodifikasi dengan mesin sedot listrik yang dilengkapi dengan stop kontak on-off, yang digunakan untuk menyedot minyak dan memindahkannya ke jerigen berukuran 35 liter.
Selain itu, diketahui bahwa mobil yang digunakan oleh pelaku adalah jenis Toyota Kijan
(AH)