Buah Sawit Plasma Dicuri, Petani Lapor Polisi
Daftar Isi
Polda Kalbar – Polres Landak – Polsek Ngabang didatangi warga masyarakat dari Dusun Dara Itam Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak sebanyak 30 orang untuk mendalami laporan tentang pencurian yang dilaporkan oleh sdr PU (48). Kamis, (25/04/2024)
Kapolres Landak Akbp I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Ngabang Prambudi, S.H, dan melalui Panit Reskrim Polsek Ngabang Aipda Sugianto mengatakan, peristiwa pencurian yang dialami terjadi pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 di kebun Plasma PT. LIP Afdeling 6 Blok L 28/29 Dusun Dara Itam Desa Dara Itam Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak.
”Laporan korban sudah kami terima dengan Laporan Pengaduan : Pengaduan/89/IV/2024/SEK NGABANG tertanggal 22 April 2024.” Ungkap Sugianto
Untuk diketahui Informasi sebelumnya
Kronologi terjadinya tindak pidana pencurian tandan buah sawit ( TBS ) yang terjadi di kebun Plasma PT LIP Afdeling 6 Blok L 28/29 Dsn Dara itam Desa Dara Itam Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak.
"Yang mana saat itu saksi S (35) cs sedang bertugas sebagai Security melihat ada sebuah mobil Pick up Gren Max warna hitam yang di kemudikan oleh Sdr J masuk melalui pos security dan meminta ijin untuk mengambil buah sdr SY dikebunnya". Ungkap Sugianto
"Kemudian saksi Sdr S (35) cs membuntuti mobil tersebut dan ternyata masuk ke Afdeling 6 Blok L 28/29 dan menaikan buah sawit sebanyak 94 tandan dengan berat 1490 Kg. Ungkap Sugianto Lagi
"Setelah mobil bergerak sekitar 50 meter saksi langsung menangkap sdr J beserta dua orang kawannya dan buah sawit diamankan di kantor PT LIP, atas kejadian tersebut Petani Plasma PT LIP mengalami kerugian (1490 Kg x Rp 2.831) = Rp 4.218.190,00 (Empat Juta Dua Ratus Delapan Belas Ribu Seratus Sembilan Puluh Rupiah). Tambah Sugianto
Hadir dalam pertemuan hari ini kamis (25/04/2024) Kepala Desa Dara Itam I. Ardi Pranata, S.Kep, Timanggong Binua Sangku Hulu. Mansor, Warga Masyarakat Desa Dara Itam I sekitar 30 Orang. Yang ingin menanyakan kejelasan dari kasus tersebut diatas.
Timanggong Benua Sangku hulu Mansor mengatakan "Saya sangat mendukung penanganan perkara yang sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, khusus nya yang sudah ditangani pihak kepolisian agar segera dilakukan proses hukum yang berlaku karena ini sangat merugikan masyarakat banyak terutama para petani plasma." Ungkapnya
Kepala Desa Dara Itam I Ardi Pranata, S.Kep "Saya mengucapkan terima kasih atas penerimaan laporan kasus yang diterima pihak kepolisian Polsek Ngabang dan semoga kasus ini menjadi contoh bagi yang lain bahwa perbuatan yang melanggar hukum itu salah dan sangat merugikan". Ucapnya
Perwakilan Petani Plasma juga menyampaikan "Agar penanganan perkara yang sudah terjadi agar berjalan dengan baik dan lancar. Karena kami sebagai petani plasma PT. LIP Sangku merasa dirugikan." Kesalnya
Panit Reskrim Polsek Ngabang Aipda Sugianto mengungkapkan "Bahwa sampai saat ini penanganan perkara pencurian yang terjadi di Plasma PT. LIP Afdeling 6 Blok L 28/29 Dusun Dara Itam Desa Dara Itam Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak sudah dilakukan penyidikan terhadap laporan yang ada sampai dengan saat ini, dan berharap kepada warga masyarakat untuk melakukan dukungan terhadap kegiatan kami apabila kami ingin turun ke TKP dan melakukan segala pemeriksaan yang mendalam. Tutupnya
(Lepinus Lumbantoruan : Korwil Prov.Kalbar)
Editor Pimred RNN com Bahtum Bk, SH