Sidang Putusan Etik 2 'Bos' Pungli Rutan KPK Digelar 27 Maret 2024 Nasional, Jum'at, 15 Maret 2024 - 10:33

Daftar Isi









Sidang Putusan Etik 2 'Bos' Pungli Rutan KPK Digelar 27 Maret 2024
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan 2 dari 3 'bos' pungutan liar (pungli) rumah tahan (rutan) KPK akan menjalani sidang putusan etik, Rabu, 27 Maret 2024 mendatang.

"Sidang putusan untuk mantan plt Karutan (R) dan mantan Koord Kamtib rutan (SH) tanggal 27 Maret," kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris saat dihubungi wartawan, Jumat (15/3/2024).

Untuk diketahui, Dewas KPK mulai menggelar sidang etik terhadap tiga pegawai KPK yang diduga terlibat pungli. Tiga orang tersebut merupakan sisa dari total 93 pegawai komisi antirasuah yang diduga terlibat pungli.

Selain Plt Karutan dan mantan Koordinator Kamtib Rutan, satu orang lainnya adalah Karutan saat ini, Achmad Fauzi (AF). Haris menyebutkan, AF belum ditentukan kapan ia akan menjalani sidang putusan lantaran proses persidangan masih berlanjut.

"Sidang etik untuk Karutan AF belum selesai," ujarnya.

Ketua Anggota Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat.


Pewarta jurnalis RNN. com : Mukclis
Editor Pimred RNN. com : Bahtum BK, SH