Seorang Oknum inisial Romi di akun Facebooknya mencemarkan Nama baik seseorang tidak beretika.

Daftar Isi





  



Salah satu Oknum Insial Romi warga desa Talang Kemang kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma ,di duga menyebar luaskan hinaan pencemaran nama baik seseorang melalui Akun Facebook dengan tulisan, pasangan gorden yang tidak sesuai dengan konsumen ...terlambat membayar di laporkan ke polisi...tuapo tuntutan aku mangko aku lunasi Jarit ini...dengan nada penghinaan kata kata yang tidak mempunyai etika di duga menabrak UU ITE .

Hal ini ketika awak media kompirmasi kepada, RG ,yang membuat Gorden beliau mengatakan bahwa tuduhan yang di sebarkan oleh oknum Romi tersebut melalui Facebook jelas jelas itu pencemaran nama baik karna di waktu Oknum Romi ingin memesan Gorden itu keinginan dia sendiri sudah melalui kesepakatan antar penjual dan pembeli dan tidak ada unsur paksaan, setelah gorden selesai di pasang setahun lebih lamanya di rumah Oknum Romi sampai saat ini Oknum tersebut tidak ada niat baik untuk membayar uang tersebut dengan bermacam alasan untuk menghindari perbuatan liciknya, pada hal janji oknum tersebut setelah selesai gorden langsung di bayar .

Tentunya saya sebagai korban yang di cemarkan nama baik oleh oknum Insial Romi tentu sangat tidak menerima hinaan melalui Akun Facebooknya untuk itu saya akan menempu jalur Hukum karna oknum tersebut sudah menyebar luaskan hinaan seseorang yang bertentangan UU ITE yaitu menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik di pidana berdasarkan pasal 27 ayat(3) UU ITE.

Dalam waktu selama satu tahun lebih kurang oknum tersebut di duga tidak ada niat untuk membayar padahal saya selaku korban sudah berulang kali untuk menagi uang tersebut baik melalui pemerintah desa maupun secara kekeluargaan,dan satu satunya jalan yang harus saya tempu yaitu melaporkan oknum tersebut kepada APH, di Kapolsek karang anyar (SAM) belum lama ini harapan saya semoga kasus ini di proses sesuai dengan UU yang berlaku di NKRI .ucapnya pada awak media 31 maret 2024.

Di mohon kepada Aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang di lakukan oleh oknum Insial Romi melalui akun Facebooknya Romida Tri Sartika.(Tim)