Miliki Sabu 48,45 Gram Pria Batang Asam Tanjabbarat Diamankan Tim Brantas BNNP Jambi

Daftar Isi








Menindaklanjuti informasi dari masyarakat  adanya peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu di wilayah Provinsi Jambi, maka tim Brantas BNNP Jambi melaksanakan perintah dari Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko untuk tindak lanjuti laporan tersebut (16/03)

Tim Brantas BNNP Jambi melaksanakan respon cepat , kali ini kegiatan di
Desa tanjung bojo Rt.13 kec.batang asam kab.tanjung jabung barat prov.Jambi 

Dan tim Brantas berhasil mengamankan 
(F) 34 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat Desa tanjung bojo Rt.13 kec.batang asam kab.tanjung jabung barat prov.Jambi

Ditangan tersangka berhasil diamankan 
1 paket besar plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 48,45 gram

 1 unit handphone merk OPPO A77s,  1 buah buku catatan hasil penjualan narkotika jenis shabu,1 buah helm, 1 buah plastik klip bening kosong.

Kronologis 
Awalnya pada hari jumat, tanggal 15 maret 2024 anggota Bid berantas BNNP Jambi yang dipimpin langsung oleh Plh kasi intelijen Bid Berantas BNNP Jambi Ipda Agus Saputra, SH, MM, melakukan kegiatan penyelidikan sehubungan dengan laporan pengaduan dari masyarakat tentang dugaan adanya penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika jenis shabu di wilayah Desa tanjung bojo kec.batang asam kab.tanjung jabung barat prov.Jambi, dari hasil penyelidikan tsb di ketahui bahwa ada aktifitas dari di duga pelaku yang menjual narkotika jenis sabu, selanjutnya pada hari sabtu tanggal 16 maret 2024 sekira pukul 01.00 wib di lakukan kegiatan RPE oleh tim dari Bidang pemberantasan BNNP Jambi yang dipimpin langsung oleh Plh kasi intelijen Bid Berantas BNNP Jambi Ipda Agus Saputra, SH, MM dan kemudian pada saat itu juga di ketahui yang di duga pelak (F)sedang berada di dalam kamar tidur di dalam rumah tempat tinggal dari pelaku tsb dan pada saat di lakukan RPE, pelaku mencoba melarikan diri dengan cara melompat dari jendela kamar tidur rumah milik dari pelaku tsb, namun petugas bidang Pemberantasan berhasil menangkap pelaku, dan kemudian di lakukan penggeledahan di dalam kamar tidur rumah tempat tinggal dari pelaku tsb yang pada saat itu juga petugas berhasil menemukan 1 paket besar plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu yang di sembunyikan oleh pelaku di dalam helm yang terletak di atas lemari baju di dalam kamar tidur rumah tempat tinggal dari pelaku tsb yang diakui oleh pelaku barang bukti tsb adalah milik dari pelaku sendiri untuk pelaku jual kembali dan atas kejadian tsb pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa oleh petugas dari Bid berantas BNNP Jambi ke kantor BNNP Jambi guna proses lebih lanjut. Penangkapan bukti wujud komitmen BNNP Jambi menjadikan Jambi kota Bersinar 



Pewarta korwil RNN. com : Doni
Editor Pimred RNN. com : Bahtum BK, SH