Masa tenang dalam rangka pemilu 2024, sudah diatur secara jelas. Apa saja yang tak bisa dilakukan peserta pemilu dalam masa kampanye?

Daftar Isi




Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menjelaskan, masa tenang itu menjadi kewajiban dari peserta pemilu untuk menaatinya. Ketentuannya sederhana. Semua peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye dengan sejumlah metode yang ada.

Seperti pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, penggunaan media sosial untuk kampanye, iklan di media, debat serta kegiatan lain yang memiliki unsur kampanye.

"Jadi, selama tiga hari tidak bisa lagi dilakukan semua metode kampanye itu. Tak ada lagi aktivitas yang dilakukan dalam bentuk apapun," kata Poluan, Minggu (11/2) dalam kegiatan sosialisasi di Manado.

Menurut, jikalau peserta pemilu melakukan kegiatan dengan metode-metode tersebut, tentu ada punistmentnya. Namun, dalam Peraturan KPU, ketentuan pelanggaran, hukuman, tidak diatur.

"Yang melakukan penindakan adalah Bawaslu. KPU hanya bertindak ketika diinstruksikan Bawaslu untuk keluarkan surat terkait masa tenang dengan parpol," ujarnya.


Pihaknya, kata dia, pada 6 Februari lalu sudah kirim surat ke peserta pemilu dengan memberitahukan pelaksanaan masa tenang. Dalam surat itu, KPU sudah mengimbau dan menegaskan bahwa semua peserta tak dapat lagi lakukan kampanye.

"Serta menaati dan mematuhinya. Sebatas itu yang bisa dilakukan KPU," ucapnya.

Kalau parpol melakukan kegiatan yang menyerupai, terutama di medsos, atau kegiatan pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, maka Bawaslu yang berwenang untuk menindak.


"Menurut kami, kegiatan seperti itu menjadi wilayah penanganan pelanggaran dari Bawaslu. Masa tenang ini tugasnya lebih banyak ke Bawaslu. Mereka tentunya kerja keras," tandasnya.

Untuk itu, dirinya berharap ada keterlibatan masyarakat dalam mengawasi secara partisipatif.


Pewarta.         : Alexander NayoaN
Editor Pimred : Bahtum BK,SH