Kasus Kades Sindang Marga Intimidasi Dan Kriminalisasi Wartawan Adem-Ayem Ada Apa ?

Daftar Isi








Sudah banyak kasus intimidasi dan kriminalisasi rekan wartawan yang ada di wilayah hukum Indonesia banyak tidak selesai alias jalan jalan.ada apa semua ini belum selesai satu kasus sudah ada lagi kasus yang sama.


Sangat di sayangkan negara Indonesia negara hukum tapi sampai mana hukum bertindak. Contoh kasus kades Sindang Marga ( AS ) mengintimidasi dan kriminalisasi seorang wartawan (RD) salah satu media online yang ada di wilayah Sungai Keruh kabupaten Musi Banyuasin yang terjadi pada tanggal 6 September 2023 sampai sekarang belum selesai juga.








Sedang seorang wartawan bertugas buat meliputi kegiatan di desa SINDANG MARGA kecamatan Sungai Keruh kabupaten Musi Banyuasin hanya jalan jalan saja tidak selesai sama sekali dimana hukum di Indonesia,apa karena kades Sindang Marga seorang Pejabat kasus intimidasi dan kriminalisasi hanya sampai di Periksa sama pihak APH yang ada di wilayah Polres Musi Banyuasin.


Sedang kan seorang wartawan di lindungi oleh UU Pers No,40 tahun 1999,ayat ( 1 ) "barang sapa yang menghalangi tugas jurnalistik dikenakan sangsi Pidana dan denda" tapi mana hasil nya.Apa lagi yang kurang bukti sudah ada dan sempat viral di dunia Mensos.

"Saya sebagai Kabero media online Radar Nusantara News dan juga kaperwil media online IPSIN wilayah Pali,Muara - Enim dan Prabumulih cukup Perhatian dengan kasus kades Sindang Marga dengan seorang wartawan belum selesai juga,ada apa di balik semua itu.

"Tolong sekali lagi saya berharap dari Pihak APH Polres Musi Banyuasin selesai permasalah intimidasi dan kriminalisasi,apa lagi sudah cukup lama terjadi dan juga sampai berita ini terbit belum juga ada penyelesaian di wilayah Hukum Musi Banyuasin.



Penulis Kabiro RNN. com : Novriadi
Editor Pimred RNN. com : Bahtum BK, SH